Sementara itu, sampai 2016, kuota dasar jamaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu, terdiri dari 194 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania.
Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.
Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20 persen, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Pada 2017, kuota dasar jamaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jamaah Indonesia menjadi 221.000 hingga sekarang.