“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jamaah haji Indonesia,” tandasnya.
“Selain kuota jamaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200,” sambungnya.
Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah satu fokus Menteri Agama Fachrul Razi dalam masa kerjanya lima tahun ke depan. Ini mengingat antrean jamaah haji Indonesia terus memanjang. Di Bantaeng Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jamaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.
(Abu Sahma Pane)