Dengan demikian, penggunaan alkohol dalam berbagai produk kedokteran dan kecantikan diperbolehkan.
Namun dalam rangka kehati-hatian (Ikhtiyat), alangkah baiknya untuk menghindari parfum beralkohol dalam penggunaan yang berkaitan dengan ibadah, semisal salat atau sesamanya.
(Dyah Ratna Meta Novia)