Ini Hukum Membela Keutuhan Tanah Air dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 16:17 WIB
Membela Tanah Air itu penting (Foto: Okezone)
Share :

Nenek moyang kita berjuang demi keutuhan Tanah Air Indonesia. Mereka berjuang keras mengusir para penjajahan seperti Jepang dan Belanda pada zaman dulu.

Lalu apa hukum membela keutuhan Tanah Air?

 

Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj mengatakan, "Keutuhan dan kesatuan wilayah NKRI di darat dan di laut, dan juga di udara adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan apa pun," katanya saat ditemui Okezone, Senin (6/1/2019).

Dalam pandangan NU sebagaimana dinyatakan oleh Pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, hukum membela keutuhan tanah air adalah fardhu ‘ain, yakni wajib bagi setiap umat Islam.

Ungkapan Kiai Hasyim yang dimaksud adalah sebagai berikut:

من مات لأجل وطنه مات شهيدا

Artinya: "Dan barang siapa mati demi tanah airnya, maka ia mati syahid."

"Maka dia hukumnya mati syahid, sama dengan membela agama," ujar Kiai Said Aqil.

Senada dengan Kiai Said Aqil, Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, sebagai umat Islam membela Tanah Air atau negara sendiri adalah wajib.

Menurut Robikin, apabila umat Islam saat membela Tanah Air meninggal dunia maka matinya dalam keadaan syahid.

"Maka wajib membela tanah air. Jadi bagaimana ketentuannya dibedakan dengan keadaan," ujar Robikin.

Menilik hukum membela keutuhan Tanah Air tersebut, maka umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia hukumnya wajib untuk membela Tanah Air. Sebab Tanah Air merupakan anugerah dari Allah SWT yang wajib dijaga keutuhannya. Bahkan jika harus mengorbankan jiwa dan raga seperti para pahlawan kita terdahulu.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya