Wasiat Ria Irawan, Kapan Lelaki Boleh Nikah Lagi setelah Ditinggal Mati Istri?

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 11:56 WIB
Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
Share :

وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ. الَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيْبَةٌ قَالُوْا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ.

Artinya: “Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang jika ditimpa musibah mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan shalawat dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat hidayah.” (QS. Al-Baqarah: 155-157).

Dalam hal ini suami harus bersabar dengan kepergian istrinya, dan jangan mengambil keputusan secara tergesa-gesa, khususnya jika ingin menikah lagi. Seperti dalam riwayat berikut ini:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ، اللَّهُمَّ أْجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ، وَأَخْلِفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا.

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali. "Ya Allah, berilah pahala kepada atas musibahku ini dan gantilah untukku yang lebih baik darinya."

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya