Pembimbing Ibadah Haji Harus Punya Sertifikat

, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 11:55 WIB
Umat Islam menunaikan ibadah haji (Foto: Salaam Gateway)
Share :

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini menggelar seleksi petugas haji 1441H/2019M di 494 kabupaten/kota.

Ada tiga pilihan formasi petugas haji antara lain ketua kloter, pembimbing ibadah haji, dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

 

Kasubdit Bimbingan Ibadah Ditjen PHU Arsyad Hidayat mengatakan, seleksi dilakukan secara terbuka sejak tahap pendaftaran agar terpilih petugas yang kompeten dan punya komitmen dalam melayani petugas.

"Tidak ada petugas titipan dan rekomendasi, atau penugasan karena hanya nunggu waktu pensiun. Petugas ke Saudi untuk melayani, bukan dilayani," ujar Arsyad, Selasa (4/2/2020).

Khusus pembimbing ibadah haji, Arsyad mengatakan, syaratnya mereka harus memiliki sertifikasi pembimbing ibadah haji. Petugas yang akan tergabung dalam Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia harus punya sertifikat pembimbing sebagai persyaratan kualifikasi.

Hal itu penting, agar jangan sampai ada pembimbing ibadah yang tidak bisa menjelaskan di depan jemaah karena mereka harus memberikan bimbingan.

"Mereka juga harus sudah pernah berhaji, sehingga sudah punya pengalaman. Juga harus berakhlakul karimah, dan disiplin," tandasnya.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Direktur Bina Haji Khoirizi. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, seleksi di tingkat Kankemenag kabupaten/kota tahun ini sudah menggunakan sistem Computer Asested Test atau CAT.

"Proses seleksi diawasi oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Kami membutuhkan petugas yang mempunyai komitmen dalam membina, melayani, dan melindungi jamaah, serta memiliki wawasan keagamaan yang moderat,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya