Mr Justice Williams, yang mendengar kasus ini menjelaskan, pernikahan itu termasuk dalam ruang lingkup Hukum Matrimonial 1973. Menurut hukum terdapat 3 kategori pernikahan antara lain pernikahan sah, pernikahan tidak sah, dan tidak menikah.
Pernikahan yang sah dapat diakhiri dengan surat keputusan cerai; pernikahan yang tidak sah dapat diakhiri dengan dekrit pembatalan; tidak menikah, tak bisa diakhiri secara hukum sebab secara hukum pernikahan tidak pernah ada.
Oleh karena itu dalam kasus Akhter dan Khan, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pernikahan Akhter-Khan telah dilakukan tanpa mengindahkan persyaratan tertentu mengenai pembentukan pernikahan sesuai hukum Inggris. Akibatnya pernikahan siri mereka tidak sah. Dan untuk mengakhirinya dilakukan dekrit pembatalan
(Dyah Ratna Meta Novia)