Inggris Tak Akui Nikah Siri

Fadhil Khatamy, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 18:03 WIB
Menikah siri tak diakui (Foto: Islamic Istikhara)
Share :

Mr Justice Williams, yang mendengar kasus ini menjelaskan, pernikahan itu termasuk dalam ruang lingkup Hukum Matrimonial 1973. Menurut hukum terdapat 3 kategori pernikahan antara lain pernikahan sah, pernikahan tidak sah, dan tidak menikah.

Pernikahan yang sah dapat diakhiri dengan surat keputusan cerai; pernikahan yang tidak sah dapat diakhiri dengan dekrit pembatalan; tidak menikah, tak bisa diakhiri secara hukum sebab secara hukum pernikahan tidak pernah ada.

Oleh karena itu dalam kasus Akhter dan Khan, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pernikahan Akhter-Khan telah dilakukan tanpa mengindahkan persyaratan tertentu mengenai pembentukan pernikahan sesuai hukum Inggris. Akibatnya pernikahan siri mereka tidak sah. Dan untuk mengakhirinya dilakukan dekrit pembatalan

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya