Berlaku adil dalam berpoligami memang salah satu persyaratan penting, hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin.
Fauzan mengatakan, hukum poligami di dalam Islam adalah mubah atau dibolehkan. Namun dengan catatan, bahwa suami harus bisa berlaku adil nantinya.
"Syarat poligami sangat berat, yaitu berlaku adil. Keadilan itu relatif dan subjektif. Bagi sang laki sudah adil, tapi bagi sang istri belum tentu merasakan keadilan. Maka keadilan hanya milik Tuhan, dan jika manusia ingin disebut adil ikutilah tuntunan Allah melalui Alquran maupun hadist," katanya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Berlaku adil di dalam hubungan poligami juga dijelaskan di dalam Alquran, yaitu Surah An Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ
Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
(Dyah Ratna Meta Novia)