HUKUM pengurusan jenazah masuk dalam kategori ibadah fardhu kifayah. Artinya jika seorang Muslim meninggal dunia, seluruh umat Islam wajib mengurus jenazahnya, mulai dari mengkafani sampai memakamkan.
Namun kewajiban itu gugur apa apabila ditunaikan oleh sebagian Mulim saja. Nah karena hukumnya begitu, Dewan Kemakmuran Majid (DKM) Masjid Al-Madina, Parung, Bogor untuk mengadakan Pelatihan Pemulasaran atau Pengurusan Jenazah.
“Pertama, ini ialah bagian dari kegiatan Masjid Al-Madina yaitu kajian bulanan tematik. Bulan ini kami agendakan secara berbeda dengan mengadakan pelatihan pemulasaran jenazah,” ujar Manajer Masjid Al-Madina Jabaludin lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone dari lembaga Filantropi Islam, Dompet Dhuafa, Sabtu 14 Maret 2020.
”Kenapa tema ini penting? Itu karena pengurusan jenazah ialah kewajiban setiap Muslim,” tambahnya.
Pelatihan Pemulasaran Jenazah itu sendiri dimentori oleh Koordinator Progam BARZAH Dompet Dhuafa, Ustadz Madroi. Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut, kebanyakan dari mereka merupakan relawan Muslim.
Lewat pelatihan tersebut diharapkan peserta bisa mengimplementasikan ilmu yang sudah didapatkan ketika ada warga yang meninggal dunia.
“Peserta ada sekitar 100 orang dari kalangan aktivis masyarakat, seperti pengurus masjid, ibu-ibu kader dan aktivis di Bogor. Rata-rata mereka belajar dari nol, tapi punya niatan untuk bisa memiliki skill mengurus jenazah,” pungkas Jabaludin.
(Abu Sahma Pane)