Ini Hukum Berjabat Tangan di Tengah Wabah Corona

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 11:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

BERSALAMAN atau berjabat tangan merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW, karena selain menghormati orang lain juga dapat mempererat silaturahmi kepada sesama manusia.

"Hukum berjabat tangan terutama kepada sesama muhrin hukumnya adalah sunah," ujar Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone, Selasa 24 Maret 2020.

Seperti dalam riwayat hadist berikut ini, dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا

Artinya: "Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah SAW bersabda, "Tidaklah ada dua orang Muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah" (H.R. Abu Dawud).

Namun saat ini bersalaman sementara dibatasi guna menghindari penularan virus Corona (COVID-19). "Jika khawatir di musim virus (red. akan tertular) maka menghindari bahaya virus lebih wajib," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Fauzan, jika tetap memaksakan diri bersalaman atau bersentuhan langsung dengan seseorang yang sedang sakit, maka ia bisa berdosa, sebab sama saja dengan mencelakakan dirinya sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya