Masjid-Masjid di Semarang Tak Gelar Sholat Jumat, Banyak Jamaah Kecele

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 01:06 WIB
Share :

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan virus korona terkait masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah terpapar virus korona, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk prosedur menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus korona.

8. Umat Islam agar mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu. Kemudian memperbanyak selawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah serta marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah virus korona.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya