Fatwa MUI tentang peniadaan sholat Jumat selama masa pandemic corona mulai diterapkan oleh banyak takmir masjid di berbagai daerah, termasuk masjid-masjid di Semarang, Jawa Tengah.
Tiga masjid besar di Semarang, yaitu Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Besar Kauman, pada Jumat (27/3/2020) tak menggelar ibadah Salat Jumat.
Di Masjid Agung Jawa Tengah terutama di pintu-pintu masuknya sudah diumumkan bahwa sholat Jumat untuk sementara ditiadakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Meski shalat Jumat ditiadakan, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai penanda waktu salat zuhur.
“Kami harap masyarakat bisa menyadari bahwa peniadaan sholat berjamaah ini demi melindungi umat. Karena penyebaran COVID-19 ini semakin masif, sehingga kita harus terus waspada untuk menghindari tertular,” ujar Staf Humas Badan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah, Benny dikutip dari KRJogja.
Dia mengatakan keputusan peniadaan sholat Jumat sudah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Kendati demikian masih banyak masyarakat yang ‘kecele’ karena tidak membaca pengumuman yang dipasang.
Wabah Corona di Indonesia hingga Jumat 27 Maret 2020 telah menginfeksi 1.046 orang dengan 87 orang di antaranya meninggal dunia.
Menyikapi situasi berbahaya bagi umat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin 16 Maret 2020 telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020, terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah wabah virus Corona (COVID-19). Fatwa ini berisi Sembilan poin di antaranya tentan seruan meniadakan sholat Jumat, berikut fatwa lengkapnya :