Di tengah pandemi virus corona ada anjuran untuk membayar zakat lebih awal sebelum Ramadan tiba. Hal ini disebabkan dalam situasi darurat, yaitu pandemi virus corona yang menjangkit ke Indonesia.
Ketika pandemi corona merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam memberikan zakat lebih awal.
Lalu bagaimana hukum membayar zakat sebelum Ramadan tiba?
Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia, KH Abdullah Jaidi mengatakan, ada berbagai macam pendapat ulama terkait dengan pembayaran zakat di awal atau sebelum Ramadan tiba.
Namun jika ditinjau dalam keadaan saat ini, atau tengah terjadi musibah wabah penyakit virus corona, membayar zakat sebelum Ramadan dibolehkan.
"Memang umumnya bayar zakat itu ketika bulan Ramadan, atau sebelum Sholat Ied digelar. Kalau kondisi seperti ini waabah corona, jika ditunaikan kita bisa didahulukan zakatnya," ucapnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers melalui aplikasi video call, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut, hal tersebut karena berdasarkan hukum yang berlaku. Bahkan menurut Imam Syafii, diperbolehkan membayar zakat di awal sebelum Ramadan.
"Imam Syafii membolehkannya, tentu dengan ketentuan hukum di dalam Alquran," katanya.
Ketua Pertimbangan MUI, KH Muhammad Sirajuddin Syamsuddin menuturkan, bahwa berkaitan dengan pembayaran zakat sebelum Ramadan akan ditinjau kembali oleh MUI. Terlebih di saat pandemi corona saat ini, sebagiam masyarakat yang terkena dampaknya sangat membutuhkan bantuan.
"Seperti yang sudah disampaikan tadi, bahwa menurut Imam Syafii itu dibolehkan (membayar zakat lebih awal). Namun ini akan ditinjau kembali, dan apa yang kami sampaikan saat ini bukan untuk diperdebatkan dulu, ya," ujarnya.