Sementara itu Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan, dan hewan.
Hukum tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Ali R.A, "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya"
(Dyah Ratna Meta Novia)