Bagaimana Hukum Membayar Zakat Sebelum Ramadan Tiba?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 13:42 WIB
Membagi zakat kepada kaum dhuafa (Foto: Vision)
Share :

Sementara itu Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan, dan hewan.

Hukum tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Ali R.A, "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya"

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya