Ulama terkemuka Arab Saudi, Sheikh Abdullah al-Mutlaq menyatakan bahwa seorang istri boleh menolak ajakan berhubungan badan oleh suaminya apabila sang lelaki tidak mematuhi peraturan physical distancing, sehingga dikhawatirkan dapat menularkan virus Corona (COVID-19).
Dilansir dari laman Bloomberg, Sabtu (4/4/2020), pernyataan itu disampaikan Sheikh Abdullah dalam salah satu acara televisi di Arab Saudi. Berawal dari seorang perempuan yang menanyakan hukum tersebut, sebab saat ini salah satu pencegah penularan virus corona adalah menerapkan physical distancing, sebagaimana instruksi negara.
Kemudian timbul pertanyaan lainnya, apakah seorang istri membolehkan menyerahkan hak-haknya kepada istri kedua, karena takut tertular COVID-19. "Iya, bisa," ujar ulama tersebut yang sekaligus menjadi penasihat pengadilan kerajaan Arab Saudi.
#كلنا_مسؤول | "اتباع الإرشادات واجب في دفع البلاء"، مقتطفات من حديث أعضاء #هيئة_كبار_العلماء وفقهاء المملكة. #التواصل_الحكومي pic.twitter.com/HersiFD5Vx
— التواصل الحكومي (@CGCSaudi) March 26, 2020
Dalam Islam ketika seorang suami mengajak berhubungan badan dan istrinya menolak, maka sang istri dianggap berdosa.
(Baca Juga : Istri Menolak Ajakan Suami Bercinta, Ini Hukumnya Dalam Islam)
Kehadiran Sheikh Abdullah al-Mutlaq di media untuk mengajak umat mematuhi aturan kerajaan di masa kritis ini merupakan sebuah terobosan baru. Tak hanya, Sheikh Abdullah al-Mutlaq, ulama-ulama lain pun diminta melakukan hal serupa. Para pemuka agama diminta menyampaikan kampanye pencegahan corona melalui khotbah atau ceramah.