Bagaimana Hukum Melamar Kekasih Orang Lain?

, Jurnalis
Senin 06 April 2020 01:15 WIB
Melamar kekasih orang (Foto: Muslim Girl)
Share :

Jika status perempuan adalah janda, maka sudah bisa dikatakan bertunangan yang dengan demikian haram hukumnya bagi lelaki lain untuk meminang si perempuan yang sudah janda tersebut.

Sebab seorang janda memiliki hak untuk menerima sebuah lamaran dari kekasihnya tanpa harus menunggu izin dari orangtuanya. Wallau a’lam.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya