Soal Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI Jateng Ingatkan Hukum Fardu Kifayah

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Senin 06 April 2020 10:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Shafaaq
Share :

Penolakan oleh warga terhadap jenazah korban virus corona (COVID-10) yang hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) terjadi di berbagai daerah, contohnya di Sawangan-Depok serta di Kota Sorong.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Darodji mengingatkan penolakan tersebut hukumnya dosa. Oleh karena itu ia mengimbau agar Muslim menjauhi dosa menolak enazah korban corona.

Ahmad Darodji sendiri sudah mengunjungi RSUP dr Kariadi, Semarang, tempat pasien positif corona dirawat. Setelah bertemu ahli forensik Uva Utomo, diketahui penanganan jenazah korban penyakit tersebut sudah sesuai standar kesehatan dan syariat sehingga tidak akan menular ke warga.

Lebih lanjut ia menilai orang yang khawatir sebenarnya itu karena kurang edukasi dan sosialisasi. “Penolakan masyarakat bisa saja karena mereka mengalami ketakutan berlebih dan edukasi yang kurang. Sebetulnya apa yang sudah dilakukan pihak rumah sakit saat memandikannya atau mencucikan sampai masuk peti sudah sesuai syar’i,” kata Ahmad Darodji pada Jumat lalu sebagaimana dikutip dari Solopos pada Senin (6/4/2020).

Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Ahmad Fadlolan Musaffa mengingatkan, kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal. Jika yang meninggal itu Muslim maka berlaku hukum fardu kifayah atau sebagian Muslim wajib memakamkannya sesuai syariah. Jika tidak ada yang memakamkannya maka semua Muslim berdosa.

Perlu diketahui memakamkan jenazah Muslim harus mengikuti tahapan syariah, yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan, lalu menguburnya.

Sedangkan kewajiban Muslim terhadap jenazah non-Muslim adalah mengangkat dan menguburkannya. “Yang punya kewajiban bukan mayatnya. Mayat tidak punya kewajiban, tetapi yang punya kewajiban adalah yang hidup,” ucap Fadlolan.

“Menolak dosa hukumnya, dan dengan melihat seluruh tahapan dari rumah sakit, tidak mungkin ada penularan. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak jenazah. Para tenaga medis sudah melakukan dengan baik dan sesuai syar’i,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya