Pemerintah menetapkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sebagai kawasan yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketetapan ini sejalan dengan wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang mulai PSBB.
Pemberlakukan PSBB ini dilakukan pemerintah setempat dengan harapan persebaran virus corona COVID-19 dapat diputus dan menjamin kesehatan semua masyarakat di zona merah tersebut. Dengan diberlakukannya PSBB, ada peraturan khusus yang harus ditaati masyarakat wilayah tersebut.
Terlepas dari itu, Rasulullah pernah menyampaikan pesan pada masyarakat yang wilayahnya dilanda wabah. Di saat seperti itu, Rasulullah mengimbau agar mereka tidak melakukan perjalanan ke mana pun.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Ia menjelaskan, Rasulullah pernah menyampaikan pesan khusus bagi masyarakat yang menetap di kawasan berwabah.
"Apabila kamu mendengar ada wabah, wabah COVID-19 salah satunya, di satu daerah, maka jangan masuk ke daerah pandemi tersebut," begitu bunyi hadist yang diungkap Asrorun di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Pesan tersebut ditujukan untuk masyarakat yang menetap di luar zona merah COVID-19. Sementara itu, Rasulullah pun punya pesan untuk masyarakat yang menetap di dalam kawasan wabah.
"Tetapi sebaliknya, jika kamu ada di kawasan zona merah, maka jangan keluar zona merah itu yang jika Anda keluar sangat berpotensial menularkan wabah ke sodara kita," tambahnya.