Ini Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2019 15:55 WIB
Ilustrasi. Foto: Digest
Share :

DALAM kehidupan sehari-hari terjadi beberapa kasus nikah beda agama, yakni antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim atau sebaliknya. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum nikah beda agama adalah haram.

"Hukum menikah dengan Agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah" ujarnya saat dihubungi Okezone.

Ainul Yaqin juga menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa terkait pernikahan beda agama, yaitu menikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

"Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.

Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

"Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10).

Dua ayat ini, lanjutnya, secara tegas menjelaskan hukum nikah beda agama. Ainul Yaqin mengatakan bahwa wanita Muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam. Ini karena sesungguhnya, Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya