JAKARTA - Apa hukum menikah jika belum mampu secara ekonomi? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Menikah adalah salah satu sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, sekaligus untuk meneruskan keturunan. Menikah banyak keutamaannya, salah satunya tentu saja bisa menghindari zina.
Dalam hadits diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”
Kemampuan di sini tak sekadar batin, tapi juga secara ekonomi dan ilmu. Itu karena menikah adalah membentuk keluarga untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Selain itu, status sunnah menikah juga jatuh pada orang yang memiliki keinginan menyalurkan kebutuhan seksual dan mempunyai kemampuan biaya, baik biaya pernikahan maupun biaya nafkah, sebagaimana petikan berikut.
النكاح مستحب لمن يحتاج إليه بتوقانه للوطء ويجد أهبته، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح
“Nikah adalah sunnah (anjuran) bagi orang yang membutuhkannya, seperti karena kebutuhan seksual, di samping ia memiliki kesiapan biaya, seperti biaya mahar dan nafkah. Jika biaya tidak ada, maka menikah tidak disunnahkan baginya” (Syekh Ibnu Qasim, Hâsyiyah al-Bâjûrî, [Semarang, Maktabah al-‘Ulumiyyah], Tanpa Tahun, Jilid 2, hal. 92).
Lalu, apa hukumnya menikah jika belum mampu secara ekonomi?
Berdasarkan petikan di atas, orang yang memiliki kebutuhan seksual saja, namun tidak memiliki kesiapan biaya maka tidak disunnahkan menikah, melansir laman NU, Selasa (9/9/2025).
Begitu pula sebaliknya. Orang yang tidak memiliki kebutuhan seksual atau tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, walaupun memiliki kemampuan biaya maka tidak disunnahkan menikah.