Sementara itu, Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, menolak jenazah pasien virus corona dilarang alias haram. Apalagi jika orang yang meninggal dunia itu adalah sesama muslim.
"Hukumnya tak boleh menolak jenazah korban virus corona karena harus ada muslim yang memakamkan. Jika sama sekali tidak ada yang mau maka berdosa seluruh Muslim di tempat tersebut. Itulah arti hukum fardhu kifayah," kata Ustadz Hadi Saifullah saat dihubungi Okezone.
"Kalau warga setempat khawatir akan adanya penularan corona dari jenazah tersebut, lebih baik diserahkan kepada pihak yang berwenang di bidang medis. Jangan ditolak," katanya.
(Dyah Ratna Meta Novia)