Seperti dilansir dari website Kemenag, hasil sidang isbat, lanjut Kamaruddin akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers sehingga media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.
"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)