Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, perempuan pada Fase Pra Islam (Jahiliah) dianggap tidak ada manfaat, dan memiliki dua pilihan: dibiarkan hidup dengan menanggung hina atau ditimbun dalam tanah. Jika dibiarkan hidup, maka anak perempuan akan dijadikan tawanan rumah dengan dipaksa untuk melakukan pekerjaan berat.
“Mereka dianggap tidak ada, tidak ada manfaat kecuali beban hidup semata, tidak dihitung sebagai anggota keluarga. Bahkan kalau perlu ketika perempuan ini baru dilahirkan, langsung dilenyapkan agar tidak ada yang tahu, bahwa ada aib dalam keluarga mereka, ironis dan menyesatkan,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (21/4/2020).
Allah berfirman:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.”(QS An-Nisa':176)
“Bahkan didalam Alquran prilaku mereka yang memandang sebelah mata para perempuan diabadikan dalam Surah An-Nahl ayat 57 -59, bagaimana mereka merasa malu ketika ternyata mendapatkan keturunan perempuan dalam keluarganya, hingga dianggap sebagai Aib atau kehinaan. Sehingga mereka tidak segan-segan mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan tersebut,” tutur Ainul.
Kemudian, Islam hadir sebagai wajah baru yang penuh harapan dan kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat hak personal, menghormati perbedaan, dan menghargai perempuan secara luar biasa.
Perempuan pada masa kehadiran Islam mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa, bertentangan dengan masa jahiliah yang tidak ada penghargaan dan justru merendahkan martabat kaum hawa tersebut.
Islam hadir melalui ajaran Nabi Muhammad SAW lewat sabdanya, meletakkan perempuan pada tempatnya, sangat istimewa, sebagai Ibu yang sangat dihormati dan dibanggakan, hingga disebut tiga kali ketika konteksnya adalah berbakti. Perempuan juga diposisikan sejajar dengan laki-laki dalam konteks berjuang dan mencapai ridha Allah SWT.
“Perempuan juga diletakkan secara khusus sebagai keindahan, kehormatan, sebagai bagian tulang rusuk yang harus dijaga, dinasehati, diberikan cinta, dipelihara. Kehormatan, martabat sebagai Istri salehah,” ucap Ainul.
Lebih lanjut, perempuan pada masa Islam juga mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang istimewa, yakni memperoleh hak waris. Sebagai ahli waris atas hak-hak harta warisan yang ditinggal oleh suami, orang tua, atau muwarris.
Allah berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya: “Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”(QS.An-Nisaa’: 11).
Kemudian juga dijelaskan dalam riwayat hadist, Rasulullah bersabda:
كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ، فَنَسَخَ اللهُ مِـنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ.
Artinya: “Harta itu bagi anak, sedangkan wasiat bagi kedua orangtua. Lalu Allah menghapuskan dari hal itu apa yang Dia sukai, kemudian Dia memberikan bagi laki-laki itu bagian seperti bagian dua orang perempuan. Dan Dia berikan bagi kedua orangtua, masing-masing seperenam. Sementara Dia berikan kepada istri seperdelapan dan seperempat, sedangkan bagi suami setengah dan seperempat.” (HR. Al-Bukhari)
“Betapa Islam menjunjung tinggi peran perempuan dan meletakkan pada porsinya, sesuai dengan kodrat wanita yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban layaknya laki-laki. Islam hadir di sisi kosong yang tidak semuanya bisa memenuhi dan menjawab kebutuhan kodrat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, hukum waris dalam Islam berdasarkan pada nash dalam Al-Qur’an :
"يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS.An-nisa' :11).