Menurut waktu yang direvisi, penduduk kota-kota yang tidak sepenuhnya di-lockdown, diizinkan untuk keluar antara pukul 9 pagi dan 5 sore selama bulan suci Ramadhan. Aturan agak dilonggarkan.
Namun penduduk di daerah-daerah yang berada di bawah lockdown total, penduduk hanya diperbolehkan keluar untuk kebutuhan penting.
Penduduk hanya boleh keluar untuk berbelanja bahan makanan atau kunjungan medis. Ini juga berlaku antara pukul 09.00 pagi dan pukul 17.00 sore.
(Dyah Ratna Meta Novia)