Corona dan Munculnya Problematika Fikih

, Jurnalis
Minggu 26 April 2020 00:05 WIB
Share :

Saya baca sumber pembanding di kitab bidayatul mujtahid yang ditulis Ibnu Rusyd mengenai hukum sholat berjamaah, dalam kitab ini memang hukum sholat berjamaah ulama berbeda pendapat, sebagian ulama mengatakan hukumnya sunah muakad, sebagian menghukumi fardhu kifayah sedangkan Azahiri fardu ain.

Persoalannya sekarang solat berjamaah dalam kondisi darurat. Kalau kita pakai kaidah المشقة تجليب التيسر al masyaqatu tajlibu taisir, kesulitan mendatang kemudahan. Kaidah lainnya الضرورات تبيح المحظورات adh dharuratu tubihu al mahdzurat (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan.

Maka saya berkesimpulan bahwa sholat berjamaah di masjid dalam kondisi darurat bisa dilakukan rumah saja bersama keluarga.

Sholat Jama atau Qashar bagi tenaga medis

Kita bisa mengqiyaskan peristiwa tenaga kesehatan menghadapi Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Corona dengan peristiwa perang Khandaq atau perang Akhzab tahun kelima hijriyah. Nabi dan sahabat pernah mengqodlo empat shalat sekaligus di waktu Isya.

Dhuhur, Ashar, dan Maghrib dilaksanakan pada waktu Isya sekaligus. Kondisi semacam ini bisa saja terjadi bila kekurangan tenaga medis utk kerja dalam alur shift normal. Misal pasien membludak dan dia harus mengenakan alat pelindung diri (APD) dari pagi sampai malam.

Dasarnya:

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya