Mencicipi Masakan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Wilda Fajriah, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 11:14 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Berdasarkan pengertian dan maqashid di atas, para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan itu tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan atau tidak masuk ke kerongkongan. Jika khawatir tertelan, maka sebaiknya tidak dilakukan.

An-Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menulis:

يكره له مضغ الخبز وغيره من غير عذر وكذا ذوق المرق والخل وغيرهما فإن مضغ أو ذاق ولم ينزل إلى جوفه شئ منه لم يفطر

“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengunyah roti atau mencicipi kuah makanan. Jika sampai mencicipi dan tidak melewati tenggorokan, maka puasanya tidak batal”.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya