Ustadz Abu melanjutkan, mencium istri saat puasa dilarang bagi lelaki dengan libido tinggi. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang, selama sebab-sebab yang membatalkan puasa seperti keluarnya air mani secara disengaja tidak terjadi.
"Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang mudah mengeluarkan mani atau tidak. Dan tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani," tuturnya.
Lebih lanjut, Ustadz Abu menyarankan aktivitas mencium istri lebih baik ditinggalkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat membatalkan ibadah puasa. Sebab hakikat puasa sendiri bukan hanya sekadar menahan haus dan lapar, tapi juga menjaga hawa nafsu.