Lupa Makan dan Minum Tak Membatalkan Puasa, tapi Ada Syaratnya

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 22:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya:"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum" (HR Bukhari Muslim).

Lebih lanjut, jika orang tersebut terlanjur makan atau minum saat puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti puasanya. Sebab apa yang dilakukannya tidak disengaja atau dalam keadaan lupa.

Seperti dalam riwayat hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya