"Hukum berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib, dasarnya Alquran, Al hadits, dan ijma. Orang yang mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka dia dihukumi kafir," katanya saat dihubungi Okezone belum lama ini.
Sedang yang mengakui kewajiban puasa Ramadhan namun tidak berpuasa dengan sengaja tanpa udzur maka dia melakukan dosa besar dan dihukumi orang fasik, sebagian ulama menghukuminya kafir," terangnya.
Lebih lanjut, semua dalil dalam Islam menunjukkan bahwa meninggalkan puasa sehari saja pada Ramadhan tanpa udzur syari merupakan dosa besar. "Bayangkan jika meninggalkan puasa sebulan penuh pasti tentunya dosanya lebih besar lagi,"tandasnya.
(Fahmi Firdaus )