BULAN Ramadhan tidak terasa sudah memasuki hari ke-18. Tak jarang jika pada pertengahan puasa seperti ini, sebagian orang ada yang harus membatalkan puasanya.
Namun batalnya tersebut tentunya bukan tanpa alasan syari. Dijelaskan Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin, ada sebab-sebab mengapa dan kapan puasa boleh dibatalkan secara mendadak.
“Seperti yang kita pahami bahwa ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebab masyaqqat atau keadaan yang benar-benar terpaksa,” katanya saat dihubungi Okezone, belum lama ini.
Baca Juga: Segarnya Buka Puasa Minum Es Kopyor De Coco
Golongan-golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa, di antaranya:
1. Kondisi sakit.
2. Posisi musafir atau bepergian jauh.
3. Kondisi hamil dan menyusui yang dikuatirkan mengancam keselamatan janin atau bayi jika puasa.
4. Usia lanjut yang sakit-sakitan.
5. Wanita haid dan nifas.
“Dari beberapa kondisi diatas tentunya sudah jelas bahwa kondisi dalam posisi tidak biasa,” ucapnya.