Orang yang Punya Hutang Bolehkah Membayar Zakat Fitrah?

, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 08:03 WIB
Share :

Wajibnya membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang ini juga menjadi pendapat yang kuat dalam kalangan ulama madzhab Syafi’i. Sekalipun tanggungan hutangnya cukup banyak, hal tersebut tidak menghalangi kewajiban zakat. Termasuk zakat fitrah.

Beda halnya dengan pendapat dalam madzhab Hambali, hutang mampu menggugurkan kewajiban zakat. Dengan syarat orang yang punya hutang tidak mempunyai harta lain di luar kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan yang dapat digunakan untuk melunasi hutangnya. Sehingga dia hanya bisa melunasi hutangnya dengan harta yang dizakati saja.

Oleh: Agustini Nurur Rohmah

Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya