Ramadhan menjadi salah satu momen bagi umat muslim untuk “memanen” ridho Allah Ta’alaa. Banyak ibadah yang dilipatgandakan pahalanya di bulan yang mulia ini. Di antara keistimewaan bulan Ramadhan adalah diwajibkannya zakat fitrah.
Menjadi istimewa sebab ia merupakan salah satu dari beberapa macam zakat yang syarat wajibnya bisa dipenuhi oleh mayoritas umat muslim.
Pasalnya, ketentuan nishab tertentu bagi harta yang dimiliki seorang muslim untuk melakukan ibadah zakat fitrah tidaklah besar. Hanya apabila seorang muslim memiliki kelebihan harta untuk dirinya dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pada hari raya Idul Fitri, maka ia termasuk orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.
(Baca Juga : Tata Cara Sholat Tahajud untuk Menyambut Malam Lailatul Qadar)
Adapun besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sho’. Yaitu ukuran takaran yang mana terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam hitungan timbangannya. Akan tetapi sebagai jalan tengah dan kehati-hatian dalam ibadah, para ulama menyarankan supaya membayarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ