Artinya: “Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya.” (HR. Bukhari)
Barang yang dizakatkan berupa makanan pokok yang lumrah pada orang yang dizakati. Jika konteksnya di Indonesia, maka zakat fitrah yang dibayarkan ialah beras.
Lantas, bagaimana jika ada seorang muslim yang mempunyai kelebihan harta namun ia masih terlilit hutang? Bolehkan muslim tersebut membayar zakat fitrah?
Syekh Zainuddin Ahmad al-Malibary dalam kitabnya: Fathul Mu’in memberikan pernyataan terkait hukum membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang. Murid dari Ibnu Hajar al-Haitami ini menjelaskan:
(Baca Juga : 3 Makna Lebih Baik dari Seribu Bulan Malam Lailatul Qadar)
“Zakat wajib dibayarkan sekalipun mempunyai tanggungan hutang kontan yang harus dibayar baik untuk Allah maupun untuk manusia. Maka secara jelas, hutang tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat.”