Tujuannya jelas, untuk menghindarkan masyarakat dari penularan virus corona. Sekdaprov Jatim sebelumnya mengeluarkan surat imbauan kepada Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya yang berisi izin atau memperbolekan diadakannya salat Idul Fitri.
Adanya surat imbauan ini sebagai tindak lanjut dari masukan tokoh agama serta surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI Jatim agar pemerintah daerah kembali mengaktifkan masjid dan musala.
Kendati mengantongi izin, namun protokol pencegahan Covid-19 harus tetap dilakukan secara ketat. Misalnya, shaf atau baris antarjamaah tetap diberi jarak 1,5 hingga dua meter, khutbah diperpendek, tidak berkerumun saat masuk ataupun keluar masjid, dilakukan pengecekan suhu tubuh, penyediaan bilik disinfektan, dan halaman masjid bersih dari sandal dan sepatu para jamaah.
Adapun untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri di daerah lain, kewenangannya diserahkan ke pemerintah setempat.
(Rizka Diputra)