SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infak, dan shodaqoh di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Panduan ini diberikan untuk menghindari terjadinya persebaran yang lebih luas terkait wabah virus korona ketika pelaksanaan pembayaran zakat.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Kemudian ia menjelaskan, zakat pada dasarnya merupakan sebagai ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan ketertundukan umat Islam kepada Allah Subhanahu wa ta'ala yang bersifat vertikal.
Di sisi lain, jelas dia, zakat juga memiliki fungsi menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Kemudian zakat bisa sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.
Baca juga: Ini Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Sahih