MUI: Zakat Menjadi Solusi atas Permasalahan Ekonomi dan Sosial

Hantoro, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 09:56 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Foto: BNPB Indonesia)
Share :

Asrorun melanjutkan, MUI mengeluarkan fatwa bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi virus corona (covid-19). Pasalnya, wabah ini turut memberikan dampak pada aspek ekonomi, selain tentunya faktor kesehatan.

Baca juga: Alquran Mencatat Zakat Ada Sejak Zaman Nabi Ibrahim, Luth, Ismail dan Isa 

"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," terang Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

"Yang pertama, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf yang sudah ditetapkan, yaitu Muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan/atau fisabilillah," jelasnya.

Baca juga: 10 Amalan Batin di Tengah Pandemi Covid-19 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya