Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 10:31 WIB
Seorang muzakki menunaikan kewajiban membayar zakat ke panitia amil zakat (Foto: Okezone.com)
Share :

Da'i muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Muhammad Najmi Fathoni mengatakan, kadar zakat yang dikeluarkan muzakki sah-sah saja bila dilebihkan. Hal itu jelas sangat membantu para mustahik yang benar-benar membutuhkan, terlebih di saat pandemi corona saat ini.

"Zakat dilebihkan sangat boleh, mendapat dua nilai, yakni pahala menunaikan zakat dan pahala sedekah," kata Najmi saat berbincang dengan Okezone, Selasa (19/5/2020).

Perintah membayar zakat sudah diatur dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya