ISLAM selalu mengatur tata cara ibadah secara detil, termasuk pelaksanaan zakat. Zakat merupakan rukun Islam ke-4 yang wajib dilaksanakan umat muslim memasuki akhir bulan suci Ramadhan.
Secara umum, ada dua jenis zakat yang dapat ditunaikan umat Islam, yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah sendiri berupa makanan pokok seperti beras.
Besarannya yakni 2,5 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang, tentunya senilai harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh si muzakki atau orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat.
Sedangkan zakat mal atau zakat harta memiliki syarat, yaitu harta dapat disimpan, dimiliki, dihimpun, dan dikuasai; serta dapat diambil manfaat sesuai ghalib-nya. Jika seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai haul dan nisab maka dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total harta yang dimiliki. Dan satu hal lagi, bahwa orang berkewajiban mengeluarkan zakat mal harus terbebas dari utang.
Baca juga: MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan