Zakat Boleh Dilebihkan & Tanpa Ijab Kabul Secara Fisik

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 10:31 WIB
Seorang muzakki menunaikan kewajiban membayar zakat ke panitia amil zakat (Foto: Okezone.com)
Share :

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'," (QS. Al-Baqarah: 43).

Ustadz Najmi mengatakan, menyesuaikan situasi pandemi corona saat ini, pelaksanaan zakat tidak mesti melakukan ijab kobul secara fisik. Sebab, dikhawatirkan membuka celah penularan virus corona (Covid-19) yang masih melanda Indonesia dan dunia.

Baca juga: 11 Macam Pahala untuk Orang yang Membayar Zakat Fitrah

"Zakat meski tidak ada ijab kabul secara fisik, sah dilakukan. Yang terpenting niat dari kita selaku yang berkewajiban zakat," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya