Sholat Idul Fitri di Rumah & Bermaafan via Medsos demi Keselamatan Bersama

, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 11:31 WIB
Umat Islam melaksanakan sholat id di lapangan terbuka (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

AGAMA berisi petunjuk dan pedoman untuk menjalani kehidupan agar tidak menimbulkan kemudharatan yang berdampak pada kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh karenanya, pelaksanaan ibadah sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama, juga harus mempertimbangkan keselamatan bersama.

“Pada masa darurat kesehatan akibat wabah Coronavirus Disease (Covid-19) seperti saat ini sudah seharusnya seluruh kegiatan di masyarakat termasuk dalam hal ini kegiatan ibadah perlu mempertimbangkan aspek kesehatan,” ucap Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Magelang, Jumari, dilansir dari laman KRjogja, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, salah satu potensi terjadinya kerumunan manusia dalam pelaksanaan ibadah dalam waktu dekat ini adalah sholat Idul Fitri. Terkait hal ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan Edaran Nomor 04/ EDR/ I.0/ E/ 2020 tentang Tuntunan Sholat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

“Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriyah yang akan datang pihak berwenang dalam hal ini pemerintah belum mencabut status darurat kesehatan dan belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 maka salat id di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan,” tuturnya.

Baca juga: MUI Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid, Apakah Tidak Berbahaya dari Sisi Kesehatan?

Lantaran tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana biasanya, maka bagi yang tetap menghendaki sholat Idul Fitri, kata Jumari, sebaiknya melaksanakannya di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

“Tata cara pelaksanaan sholat id di rumah sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam sunahnya yakni sama sebagaimana yang selama ini dilaksanakan di lapangan, perbedaanya hanya pada tempatnya saja yakni di rumah,” kata dia.

Baca juga: Hanya Masjid Al-Akbar Surabaya yang Dapat Izin Gelar Sholat Idul Fitri

Dia menambahkan, meniadakan salat id di lapangan maupun di masjid adalah bentuk perlindungan diri (jiwa dan raga) yang juga diperintahkan dan ditegaskan di dalam Alquran Surah Al-Maidah Ayat 32:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi," (QS. Al-Maidah: 32).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya