MENJELANG perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang warganya melakukan ziarah kubur di pemakaman umum. Hal ini sesuai protokol kesehatan Covid-19, yakni social dan physical distancing.
"Ziarah kubur di tempat pemakaman umum yang lazim dilaksanakan dalam menghadapi Idul Fitri, dan saat Idul Fitri sementara ditiadakan," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2020 lalu.
Lalu bagaiamana jika ziarah kubur tidak dilakukan? Mengingat ini merupakan tradisi masyarakat Indonesia ketika menjelang dan saat Idul fitri.
"Ziarah kubur itu tidak dilarang karena akan mengingatkan manusia kepada kematian. Yang dilarang adalah ziarah saat terjadi pandemi virus corona, seperti sekarang ini," kata Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar saat dihubungi Okezone, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Ini Adab dan Doa yang Wajib Dipanjatkan
Ustadz Faozan mengatakan, salah satu yang dihindari saat ini adalah keramaian. Sedangkan ziarah kubur tentu akan melibatkan banyak orang dalam satu titik kawasan, sehingga dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan secara massal.