Pandangan Ulama tentang Lelang Keperawanan untuk Donasi Covid-19

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 18:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Newshub)
Share :

SELEBGRAM Sarah Salsabila baru-baru ini membuat heboh jagat media sosial Indonesia. Ia mengunggah video di akun Instagaram miliknya @sarahkeihl dan mengatakan akan melelang keperawanannya senilai Rp2 Miliar.

Hasil dari lelang tersebut nantinya didonasikan untuk penanganan pandemi corona virus disease (covid-19).

Baca juga: Heboh Sarah Salsabila Lelang Keperawanan demi Donasi Corona 

"Di sini aku Sarah akan ngambil keputusan terbesar dalam hidup aku. Aku akan melelang keperawanan aku, mulai dari 2 miliar, dan 100 persen dananya akan didonasikan dan disumbangkan kepada para pejuang covid-19 dan semua yang membutuhkan. Aku harap bisa ambil positifnya," kata Sarah Keihl dalam videonya.

Pernyataan ini menuai komentar dari berbagai kalangan, salah satunya dai muda Nahdlatul Ulama, Ustadz M Najmi Fathoni. Ia mengatakan bahwa yang dilakukan selebgram tersebut melenceng dari syariat agama Islam.

"Yang pasti donasi dengan cara yang tidak benar, tidak halal itu, juga diharamkan, dan tidak dibenarkan dalam pandangan Islam. Dan yang mesti dicek, justru ini dalam kondisi kejiwaannya seperti apa? Memberikan donasi dengan cara yang tidak benar dalam sudut pandang agama, dan juga sosial," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (21/5/2020).

Baca juga: Klarifikasi Lelang Keperawanan, Sarah Salsabila: Tak Ada Niat Pansos 

Lebih lanjut Ustadz Najmi menjelaskan, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun melarang umat Islam mengambil bayaran dari hasil penjualan barang atau sesuatu yang tidak halal, seperti menjual anjing, babi, dan lainnya.

"Kemudian dari harta yang tidak dibenarkan seperti korupsi, termasuk juga dari perzinaan. Jadi penjelasannya sudah jelas dan tegas, dalam kondisi seperti ini diharamkan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya