PEMERINTAH bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu 24 Mei 2020. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas mengimbau umat Islam agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja sesuai Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020.
"Sholat Idul Fitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaidah darul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih. Kita menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudaratan daripada mengambil masalah," ucap Ketua MUI, Abdullah Jaidi, dilansir dari situs Kemenag.
"Sholat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilakukan di rumah sendirian, itu yang wajib. Apalagi salat Idul Fitri yang sunah," sambungnya.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil MUI untuk menekan potensi penyebaran atau penularan virus corona (Covid-19). Pihaknya mengimbau umat muslim sholat di rumah meski di daerah yang masih masuk zona hijau Covid-19. Dirinya mengakui sulit mengantisipasi berkumpulnya massa jika sholat digelar di lapangan terbuka.
Baca juga: Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Fitri 1441 Hari Ini
Hal ini tentunya akan berdampak pada sulitnya menghindari kemudharatan sepert penularan Covid-19. "Kita perlu bersabar, Insya Allah akan diberikan yang terbaik jika kita bersabar," ujarnya.