Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyampaikan imbauan senada. "Kami imbau, untuk sholat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan ditiadakan. Cukup dilaksakan di rumah," kata Menag.
Ia berharap selama Idul Fitri semua pihak patuh terhadap aturan. "Sehingga perkembangan Covid-19 ini dapat ditekan," ujar Menag.
Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1441 Hijriah Minggu 24 Mei
Dia juga menekankan larangan itu pun berlaku untuk kegiatan takbir keliling. "Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah, atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
(Rizka Diputra)