SHOLAT Idul Fitri lazim dilaksanakan umat Islam pada 1 Syawal setelah berakhirnya bulan suci Ramadhan. Ibadah sholat id ini hukumnya sunah muakkadah.
Da'i muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Khoirul Anam mengatakan, sholat id, derajat hukumnya meski tidak sampai wajib (fardhu), namun sunahnya sangat dianjurkan dan diutamakan bagi seorang muslim.
"Sholat Id ini diperuntukkan bagi muslim yang mukim, berdiam di suatu tempat, musafir juga dalam hal ini mudik. Kalau tidak mudik ya di rumah aja.
Sholatnya dua rakaat, waktunya itu mulai dari munculnya matahari atau habisnya waktu subuh pada hari Idul Fitri itu sampai nanti bergesernya matahari memasuki waktu zhuhur," kata Ustadz Khoirul dalam rekaman video yang dikutip Okezone, belum lama ini.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Takbiran, Tapi Larang Sholat Id di Masjid
Sholat Idul Fitri tidak terlepas dari kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan sholat id.
"Jadi, satelah orang rampung menjalankan puasa, wajib menunaikan zakat. Jadi ini satu paket, orang puasa ya harus bayar zakat fitrah. Karena jika tidak maka menggantung pahalanya (puasa)," jelas dia.
Mengutip dari Kitab Tanwir al-Qulub fi Muamalati Allami al-Ghuyub karya Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi, Ustadz Khorul menerangkan bahwa pelaksanaan sholat id disunnahkan menunggu matahari muncul seukuran tombak atau masuk waktu dhuha.
Baca juga: Khutbah Sholat Id: Idul Fitri dan Kebangkitan Melawan Covid-19
"Kalau di wilayah Jabodetabek itu kira-kira pukul 06.20 WIB. Itu sudah masuk waktu dhuha. Disunnahkan sholat id (matahari) agak tinggi. Bukan pas matahari terbit. Saat matahari terbit maupun terbenam itu tidak boleh melaksanakan sholat," katanya.