Hukum Membuat Sholat Berjamaah Kedua di Masjid bagi Orang yang Terlambat

Hantoro, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 16:31 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah. (Foto: Freepik)
Share :

Sedangkan terkait pendapat sebagian ulama salaf membenci adanya sholat berjamaah kedua dan jamaah yang datang tersebut harus sholat sendirian, maka catatannya adalah jika dijadikan kebiasaan terus-menerus, padahal masjid sudah memiliki imam tetap.

Kebiasaan inilah yang tidak diperbolehkan, karena bisa menyebabkan rusaknya persatuan kaum Muslimin di masjid tersebut.

Demikian juga jika muncul sikap meremehkan sholat berjamaah bersama imam tetap. Bisa jadi sebagian jamaah membenci seseorang sebagai imam sholat tetap, kemudian sengaja menunda dan meminta orang lain sebagai imam. Ini akan menyebabkan sedikitnya jumlah jamaah sholat bersama imam tetap. Inilah bentuk mendirikan jamaah kedua yang terlarang.

Tidak diragukan lagi bahwa mendirikan shalat jama’ah ke dua dalam bentuk yang terus-menerus tersebut tidaklah terjadi di zaman sahabat radhiyallahu ‘anhum dan juga di masa para tabi’in rahimahullah.

Perbuatan semacam ini baru terjadi di masa-masa setelah sahabat radhiyallahu ‘anhum, sehingga dinilai sebagai perbuatan bid'ah, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 258).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya