BANYAK orang membuat sholat berjamaah kedua ketika datang terlambat ke sebuah masjid. Jamaah kedua tersebut dinilai boleh dilakukan jika mendapati imam sholat sudah selesai melakukan tasyahud akhir sholat.
Berbeda halnya jika masih mendapati imam masih dalam keadaan tasyahud akhir sholat. Perbuatan ini dianggap tidak patut dilakukan karena sholat pertama masih berlangsung. Lebih baik mereka menunggu sampai benar-benar sholat selesai atau telah salam.
Hal ini agar tidak ada dua jamaah sekaligus di satu masjid yang sama. Baik jamaah kedua di satu sudut yang sama dengan imam pertama maupun di sudut lain yang masih di satu masjid sama.
Mengutip dari Muslim.or.id, Rabu (27/5/2020), dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya membuat sholat berjamaah kedua di masjid adalah:
Dari sahabat Ubay bin Ka'ab Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Sesungguhnya sholat seseorang yang berjamaah dengan satu orang itu lebih baik daripada sholat sendirian. Dan sholatnya bersama dua orang jamaah itu lebih baik daripada sholat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jamaah, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala." (HR Abu Dawud Nomor 554, An-Nasa'i 843, hadis hasan)
Dari sahabat Abu Sa'id al Khudhri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang sholat sendirian karena datang terlambat. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ
Artinya: "Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan sholat bersamanya?” (HR Abu Dawud Nomor 574, sahih)
Ibnu Khuzaimah Rahimahullah membawakan hadis ini:
بَابُ الرُّخْصَةِ فِي الصَّلَاةِ جَمَاعَةً فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي قَدْ جُمِعَ فِيهِ ضِدَّ قَوْلِ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُمْ يُصَلُّونَ فُرَادَى إِذَا صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ جَمَاعَةٌ مَرَّةً
Artinya: "Bab keringanan membuat sholat jamaah (kedua) di masjid yang sudah dilaksanakan sholat berjamaah, berlawanan dengan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwasannya mereka sholat sendirian ketika sholat di masjid yang sudah mendirikan sholat jamaah." (Shahih Ibnu Khuzaimah, 3: 57)
Al Baghawi Rahimahullah berkata:
Artinya: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi orang yang telah sholat (wajib) berjamaah untuk sholat lagi kedua kalinya bersama jamaah yang lain. Dan (hadis ini juga menunjukkan) bolehnya mendirikan sholat jamaah di satu masjid sebanyak dua kali. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabiin." (Syarhus Sunnah, 3: 438)
Dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: "Sholat jamaah itu lebih utama daripada sholat sendirian sebanyak 27 derajat." (HR Bukhari Nomor 619 dan Muslim 650)
Sementara dalam sebuah kisah ulama salaf terdahulu, sahabat Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu ‘anhu masuk masjid dan sholat jamaah telah usai. Lalu Beliau Radhiyallahu ‘anhu mendirikan sholat berjamaah bersama Alqamah, Masruq, dan Al Aswad (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2: 323. Di kitab Bulughul Amaani 5: 344, disebutkan sanadnya sahih)
Kemudian ada kisah sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika masuk masjid dan sholat jamaah telah usai, Beliau mengumandangkan azan dan iqamat, lalu sholat berjamaah (diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu'allaq. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Sanadnya shahih mauquf." Kitab Taghlii At-Ta’liiq, 2: 277. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2: 321 dan Abdur Razaq 2: 291).
Lalu kisah Ibnu Juraij bertanya kepada Atha', "Sekelompok orang masuk masjid di Makkah setelah sholat jamaah usai, baik ketika siang ataupun malam hari. Apakah salah seorang dari mereka menjadi imam (yaitu, bolehkah sholat jamaah?)."
Atha' menjawab, "Iya (boleh). Apa masalahnya?" (Al Muhalla, 4: 237-238; karya Ibnu Hazm rahimahullah).
Sedangkan terkait pendapat sebagian ulama salaf membenci adanya sholat berjamaah kedua dan jamaah yang datang tersebut harus sholat sendirian, maka catatannya adalah jika dijadikan kebiasaan terus-menerus, padahal masjid sudah memiliki imam tetap.
Kebiasaan inilah yang tidak diperbolehkan, karena bisa menyebabkan rusaknya persatuan kaum Muslimin di masjid tersebut.
Demikian juga jika muncul sikap meremehkan sholat berjamaah bersama imam tetap. Bisa jadi sebagian jamaah membenci seseorang sebagai imam sholat tetap, kemudian sengaja menunda dan meminta orang lain sebagai imam. Ini akan menyebabkan sedikitnya jumlah jamaah sholat bersama imam tetap. Inilah bentuk mendirikan jamaah kedua yang terlarang.
Tidak diragukan lagi bahwa mendirikan shalat jama’ah ke dua dalam bentuk yang terus-menerus tersebut tidaklah terjadi di zaman sahabat radhiyallahu ‘anhum dan juga di masa para tabi’in rahimahullah.
Perbuatan semacam ini baru terjadi di masa-masa setelah sahabat radhiyallahu ‘anhum, sehingga dinilai sebagai perbuatan bid'ah, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 258).
Sementara itu didirikannya sholat berjamaah kedua sekarang ini bukan karena ada niat memecah belah persatuan atau sengaja terlambat dari sholat jamaah bersama imam tetap.
Banyak kasus dibuatnya sholat berjamaah kedua terjadi di masjid-masjid pinggir jalan besar yang dilalui banyak musafir atau di pasar dan pusat perbelanjaan.
Di masjid-masjid tersebut mungkin saja tidak ada muazin atau imam tetap, sehingga jamaah yang datang akan mendirikan sholat berjamaah sesuai kedatangannya.
Maka itu, jikalau berpegang pada pendapat yang menyatakan bolehnya jamaah kedua dengan bentuk-bentuk yang sebelumnya disebutkan, tentu diperbolehkan. Apalagi, setiap Muslimin dimotivasi untuk sholat secara berjamaah.
An-Nawawi Rahimahullah berkata:
أما إذا لم يكن له امام راتب فلا كراهة في الجماعة الثانية والثالثة وأكثر بالاجماع
Artinya: "Jika di suatu masjid itu tidak memiliki imam tetap, maka tidaklah makruh mendirikan jamaah kedua, ketiga, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama." (Al Majmu’, 4: 222)
(Hantoro)