Salah satu poin dalam fatwa tersebut menyatakan wilayah yang masih terpapar covid-19 atau zona merah untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid.
Kemudian setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan, dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Lebih lanjut ketika berada di suatu kawasan yang potensi penularan covid-19 sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan Sholat Zuhur.
(Hantoro)