New Normal Masjid Dibuka Lagi, Menag: Semua Ada Plus-Minusnya

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 21:17 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Okezone)
Share :

Salah satu poin dalam fatwa tersebut menyatakan wilayah yang masih terpapar covid-19 atau zona merah untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

Kemudian setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan, dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Lebih lanjut ketika berada di suatu kawasan yang potensi penularan covid-19 sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan Sholat Zuhur.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya