Sekadar diketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M dikeluarkan atas berbagai pertimbangannya.
Aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah calon haji menjadi faktor utamanya. Pasalnya, pandemi covid-19 masih melanda dunia dan belum kunjung reda sampai hari ini, termasuk di Arab Saudi. Terlebih Indonesia adalah negara yang mendapat porsi kouta terbesar dengan 231 ribu orang.
(Hantoro)