KOMISI Nasional Haji dan Umrah memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. Keputusan itu dinilai bisa menyelamatkan 231 ribu jamaah dan petugas haji Indonesia dari wabah corona virus disease (covid-19) yang melanda dunia.
"Komnas Haji dan Umrah mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama (Fachrul Razi) karena begitu memprioritaskan keselamatan jamaah daripada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya aspek ekonomi," ungkap Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Ia menyatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tepat diluncurkan tanpa menunggu pengumuman resmi Pemerintah Arab Saudi. Langkah ini menandakan Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia hendak memberikan sinyal kuat di dunia selaku negara berdaulat penuh, sehingga memiliki indepensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendak sendiri demi kepentingan serta keselamatan rakyat tanpa harus bergantung atau ditekan negara lain.
"Menteri Agama sebagai pembantu presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak populer, karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif, karena penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun Islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi. Akan tetapi tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini bisa dipahami," paparnya.
Mustolih menilai wajar jika nantinya ada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan keputusan ini. Namun demikian, keberanian pemerintah melalui Menag patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya karena menempatkan keselamatan jamaah di atas segalanya.
"Meski begitu, masyarakat secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekuensi dari kebijakannya ini. Utamanya menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jamaah yang batal berangkat. Demikian pula dengan berbagai dokumen penting jamaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada jamaah yang dirugikan," jelas pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.